IUI
Era Pra-OSS
Pada masa ini, perizinan bersifat sektoral dan manual. Pelaku usaha harus mendatangi berbagai kantor pemerintahan secara fisik.
- Karakteristik: Prosedur panjang & dokumen fisik menumpuk.
- Instrumen: Izin Usaha Industri (IUI) manual melalui PTSP Daerah.
Era OSS 1.0 & 1.1
Peluncuran sistem online pertama melalui PP No. 24 Tahun 2018 dengan pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penyempurnaan 1.1: Integrasi LKPM, pendaftaran kantor cabang, dan validasi KBLI 2017 yang lebih ketat.
Era OSS RBA
Transformasi pasca UU Cipta Kerja menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach).
| Fitur | OSS Lama (1.0/1.1) | OSS-RBA (Sekarang) |
|---|---|---|
| Prinsip | Berbasis Izin | Berbasis Risiko |
| Legalitas | NIB + IUI | NIB + Sertifikat/Izin |
| KBLI | KBLI 2017 | KBLI 2020 |
I.C.C 3.0
Central Command Portal
Regulatory Status
Sinkronisasi terpadu Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Industri Sawit
API Endpoint: secure-gateway.siinas.go.id
New Regulation Alert
-
PP 28 Tahun 2025
-
BKPM Reform v5
Koordinasi KPAII & KIUI
Sosialisasi
Penyesuaian perizinan melalui sosialisasi kementerian terpadu 2026.
Pengawasan
Finalisasi kewenangan pengawasan IUP di tingkat kementerian terkait.
Akselerasi
Inisiasi penyesuaian perizinan mandiri kini tersedia melalui portal.
Berita Terbaru
Lihat SemuaIndustrial Command Center
Status Izin Perkebunan
1. Izin & Sertifikasi
Rekapitulasi Izin Usaha Perkebunan & Sertifikat Standar Penanaman Modal.
Data SIINas
2. Industri Sawit
Connected to SIINas Real-time API
- • PP 28 (Perubahan Perizinan)
- • Perka BKPM 5/2025
- • Surat Dirjen Perkebunan
7. Hasil Koordinasi KPAII - KIUI
Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri
Sosialisasi
Kementerian akan segera melakukan sosialisasi terkait penyesuaian perizinan.
Pengawasan CPO
Kewenangan pengawasan IUP sedang dalam tahap pembahasan intensif di tingkat kementerian.
Immediate Action
Proses penyesuaian perizinan dapat dimulai segera tanpa menunggu sosialisasi selesai.
Klasifikasi Usaha Industri
Sistem pengelompokan industri di Indonesia berdasarkan parameter resmi pemerintah untuk memudahkan pembinaan, perizinan, dan pemetaan statistik ekonomi.
Baku Lapangan Usaha (KBLI)
Acuan utama OSS & BPS berdasarkan jenis kegiatan ekonomi.
Contoh Industri Pengolahan Makanan vs Tekstil.
Skala Usaha & Modal
| Mikro | Modal ≤ Rp1 Miliar |
| Kecil | Modal Rp1 - 5 Miliar |
| Menengah | Modal Rp5 - 10 Miliar |
| Besar | Modal > Rp10 Miliar |
Kapasitas Tenaga Kerja
| Rumah Tangga | 1–4 Orang |
| Industri Kecil | 5–19 Orang |
| Industri Sedang | 20–99 Orang |
| Industri Besar | 100+ Orang |
Hulu & Hilir
- Hulu: Pengolahan bahan mentah (Baja, Kimia).
- Hilir: Barang jadi (Otomotif, Furnitur).
🌱 Aspek Lingkungan (Industri Hijau)
Fokus pada efisiensi sumber daya dan standar keberlanjutan melalui Sertifikasi Industri Hijau.
SALINAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- a. Bahwa penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Risiko perlu dilakukan reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan berusaha dan mendukung Cipta Kerja;
- b. Bahwa PP Nomor 5 Tahun 2021 perlu disempurnakan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kualitas layanan pasca berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023.
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- 1.PBBR: Perizinan Berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko hasil analisis setiap kegiatan usaha.
- 12.NIB: Bukti registrasi dan identitas tunggal Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- 21.Sistem OSS: Sistem elektronik terintegrasi yang dikelola Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
- (1)Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) untuk melakukan kegiatan usaha.
- (4)Seluruh persyaratan dasar dan PB diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
PERSYARATAN DASAR
- (1)Persyaratan dasar meliputi: KKPR, Persetujuan Lingkungan (PL), serta PBG dan SLF.
- (3)Penerbitan dilakukan oleh Lembaga OSS, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini melalui tahapan pendaftaran, pembayaran PNBP (paling lama 7 hari), penilaian dokumen (20 hari), hingga penerbitan otomatis melalui Sistem OSS.
- (1)Persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa penilaian dokumen dalam kondisi tertentu sesuai integrasi RDTR.
Dokumen ini dirapikan untuk keperluan referensi digital.
Referensikan pada Lembaran Negara Republik Indonesia untuk keperluan hukum formal.
Ringkasan Perubahan Sektor Industri
Klasifikasi perizinan industri kini didasarkan pada tingkat bahaya dan luas lahan:
Urgensi Migrasi: Bagi Anda pemilik izin era OSS 1.1 ke bawah, segera lakukan Migrasi Data ke OSS-RBA agar selaras dengan sistem pengawasan terbaru dan KBLI 2020.
.
Evolusi Regulasi: PP 5/2021 → PP 28/2025
Transformasi menuju Otomasi Berkuatan Hukum
⚡ Kepastian Hukum (Fiktif Positif)
Inilah game changer. Risiko keterlambatan kini berpindah ke pemerintah, memaksa standar efisiensi birokrasi yang jauh lebih tinggi.
📉 Efisiensi Biaya (ICOR)
Otomasi verifikasi memangkas rantai birokrasi, secara teknis menurunkan ICOR dan meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
🛡️ Integritas Sistem
Stabilitas OSS menjadi infrastruktur vital nasional. System glitch kini memiliki implikasi hukum, bukan sekadar kendala teknis.
| FITUR | PP 5/2021 | PP 28/2025 |
|---|---|---|
| Status SLA | Tanpa konsekuensi otomatis. | Konsekuensi Fiktif Positif. |
| Peran OSS | Portal integrasi data. | Pusat kendali & izin mandiri. |
| Intervensi | Dominasi verifikasi teknis. | Otomasi algoritma penuh. |
⚠️ Critical Note: Implementasi pada sektor Risiko Tinggi wajib disertai post-audit yang ketat untuk mencegah degradasi standar lingkungan dan keselamatan kerja.
📊 Analisis Relevansi Sektor Industri
Data yang tidak segera dimigrasikan ke sistem OSS RBA dapat dianggap sebagai data tidak valid dalam proses pengawasan berkala.
Kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) industri kini terpantau secara otomatis melalui integrasi data pusat.
Penting: Pencabutan izin usaha merupakan langkah terakhir (*ultimum remedium*). Sistem mengutamakan pembinaan dan peringatan bertahap sebelum melakukan eksekusi final.
Perka BKPM No. 5 / 2025
Integrasi Protokol Sanksi & Perizinan Berbasis Risiko
Core Industry Insights
Kegagalan sinkronisasi data OSS lama ke RBA memicu flagging sistem otomatis.
Pemantauan sektor risiko tinggi kini terintegrasi antar kementerian.