2
Panduan Pengajuan Perizinan Berusaha
(Setelah memiliki perizinan berusaha yang Berlaku
Efektif sebelum implementasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja)
Informasi :
●
Panduan ini untuk Pelaku
Usaha yang akan mengajukan Perizinan Berusaha dengan kondisi telah memiliki perizinan berusaha yang
Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja
1. Pastikan Anda telah
memiliki hak akses
●
Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang
dicantumkan pada saat pendaftaran
Lokasi Usaha
5. Pilih Menu Perizinan Berusaha, pilih Kelola Usaha, lalu pilih Lokasi Usaha
●
Sistem akan menampilkan Lokasi
Usaha yang sudah
dikelola atau ditambahkan
sebelumnya.
●
Pilih Tambah Lokasi untuk melanjutkan
●
Lengkapi Form Penambahan Posisi Lokasi Usaha
●
Data yang harus dilengkapi Jenis Matra Posisi Darat,
berikut :
○
Unggah Polygon Posisi Lokasi
○
Luas Lahan (Secara otomatis terisi saat Polygon
telah diunggah)
○
Lengkapi Alamat Lengkap
(Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Kode Pos)
○
Lengkapi pertanyaan Apakah lokasi usaha berada di kawasan khusus yang ditetapkan pemerintah? dengan benar dan sesuai
○
Lengkapi pertanyaan Apakah
kegiatan berada di pulau-pulau kecil?
dengan benar dan sesuai
●
Selanjutnya, Simpan Posisi
Lokasi
●
Setelah pelaku usaha melengkapi dan menyimpan lokasi
usaha, maka sistem akan menampilkan Lokasi usaha yang
telah ditambahkan dan disimpan
●
Centang lokasi usaha yang tersedia
●
Pilih Lengkapi
Detail Kegiatan, untuk melanjutkan pengajuan perizinan berusaha (atau
bisa juga melalui
Menu Perizinan Berusaha
seperti Langkah 6)
Pengajuan Kegiatan Usaha
6. Pilih Menu Perizinan Berusaha, pilih Kelola Usaha, lalu pilih Kegiatan Usaha
7. Sistem akan
menampilkan Data Kegiatan Usaha
●
Pilih Tambah Kegiatan Usaha untuk melanjutkan
●
Pilih Lanjutkan Perizinan, jika pelaku usaha
telah membuat kegiatan
usaha dan akan melanjutkan proses perizinan berusaha
●
Jika sebelumnya pelaku usaha telah
mempunyai kegiatan usaha yang sedang berjalan atau Terbit, pilih Detail Perizinan untuk melihat pelacakan
status perizinan berusaha.
Persyaratan Dasar Tata Ruang
8. Lengkapi Data Lokasi Usaha
●
Pilih Lokasi Usaha dengan benar dan sesuai
●
Lengkapi pertanyaan Apakah lokasi usaha
berada di wilayah
Objek Vital Nasional?
●
Lengkapi pertanyaan Apakah lokasi usaha
berada di wilayah
Proyek Strategis Nasional (PSN)?
●
Lengkapi pertanyaan dengan pilih Ya pada pertanyaan Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang Berlaku Efektif
sebelum implementasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?
●
Pilih Selanjutnya
●
Pilih Jenis Kegiatan Usaha dengan benar dan sesuai
●
Pilih Bidang Usaha dengan benar dan sesuai
●
Pilih Ruang
Lingkup Kegiatan, lalu sistem secara otomatis akan menampilkan Ketentuan Bidang
Usaha sesuai bidang
usaha yang anda pilih
●
pilih Tambah Bidang Usaha untuk melanjutkan
●
Sistem secara otomatis akan menambahkan Daftar Bidang
Usaha yang
telah pelaku usaha pilih
●
Lengkapi Nama Usaha dengan benar dan sesuai
●
Lengkapi Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif
Sebelum Implementasi UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta
Kerja dengan benar dan sesuai
●
Pilih Proses untuk melanjutkan
●
Sistem akan menampilkan pemberitahuan konfirmasi terkait Permohonan yang akan dilakukan
verifikasi, pilih Mengerti untuk
melanjutkan
10. Periksa status
Persyaratan Dasar Tata Ruang secara berkala
●
Pilih tab Perizinan Berusaha
●
Pilih Lanjut pada Dokumen bagian
Perizinan Berusaha
●
Periksa kembali Informasi
Bidang Usaha
●
Lengkapi informasi dasar Data Usaha, sebagai berikut :
○
Lengkapi pertanyaan Apakah
kegiatan usaha ini sudah berjalan?
○ Lengkapi Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial
●
Lengkapi Data Investasi, sebagai berikut :
○
Lengkapi biaya Pembelian dan
Pematangan Tanah
○
Lengkapi biaya Mesin/Peralatan
Dalam Negeri
○
Lengkapi biaya Mesin/Peralatan
Impor
○
Lengkapi biaya Investasi
Lain-lain
○
Total Modal Tetap
akan secara otomatis
terakumulasi jumlahnya
○
Lengkapi biaya Modal Kerja 3 Bulan
●
Pilih Sumber Pembiayaan dengan benar dan sesuai
●
Total Nilai Investasi akan secara otomatis
terakumulasi jumlahnya
●
Lengkapi Data Tenaga Kerja, sebagai berikut :
○
Lengkapi Tenaga Kerja Indonesia
dengan benar dan
sesuai
○
Lengkapi Tenaga Kerja Asing
○
Lengkapi Tenaga Kerja Disabilitas
●
Total Tenaga
Kerja Indonesia, Total Tenaga Kerja Asing, Total Tenaga
Kerja Disabilitas, dan Total Tenaga
Kerja Indonesia Disabilitas secara otomatis akan terakumulasi jumlahnya
●
Lengkapi Data Produk/Jasa dengan memilih
Tambah Produk/Jasa
●
Lengkapi Form Tambah Produk/Jasa dengan benar dan
sesuai
●
Pilih Simpan untuk melanjutkan
●
Periksa kembali isian Data Usaha, Data Investasi, Data Tenaga Kerja,
dan
Data Produk/Jasa
●
Lalu, pilih Selanjutnya
13. Lengkapi Validasi Risiko
●
Sistem akan secara otomatis menampilkan Hasil Risiko Usaha
●
Lengkapi Parameter Usaha
●
Lalu pilih Selanjutnya
14. Lengkapi Perizinan Lingkungan
●
Sistem secara otomatis akan men-disable kan pilihan
pada Persetujuan Lingkungan (mengikuti izin lingkungan sebelumnya), pelaku usaha lengkapi Data
Persetujuan Lingkungan dengan benar dan sesuai
●
Baca, Pahami, dan Centang Pernyataan
●
Lalu pilih Proses, untuk melanjutkan
15. Periksa status
Persyaratan Dasar Lingkungan secara berkala
●
Persetujuan Lingkungan Masih
Berlaku, lalu pilih tab Perizinan Berusaha
untuk melanjutkan
●
Pilih Lanjut pada Dokumen bagian
Perizinan Berusaha
17. Periksa Draf
Perizinan Berusaha (NIB)
●
Pilih Terbitkan untuk melanjutkan
19. Periksa status
Perizinan Berusaha secara berkala
●
Pelaku usaha dapat memeriksa Status Sertifikat
Standar secara berkala
20. Nomor Induk Berusaha
(NIB) Terbit
●
Pelaku Usaha dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk
perizinan berusaha tersebut.